Minggu, 31 Maret 2013

Pengertian Hukum Dan Jenisnya


Manusia sebagai makhluk sosial selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk mencukupi kebutuhannya, manusia akan melakukan berbagai cara. Cara yang dilakukan manusia tersebut terkadang berbenturan dengan orang lain sehingga menimbulkan konflik. Untuk menghindari konflik, hukum diperlukan dalam yang mengatur kehidupan manusia.

Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut :
·   Pengertian Hukum menurut Utrecht            => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
·   Pengertian Hukum menurut Simorangkir    => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum, diantaranya sebagai berikut :
1. Hukum menurut Bentuknya, yang terdiri dari  hukum tertulis dan tidak tertulis.
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya, yang terdiri dari hukum nasional, internasional.   Asing, local.
3. Hukum menurut Sumbernya, yang terdiri dari undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi.
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya, yang terdiri dari  hukum positif(ius constitutum), ius constituendum, hukum asasi.
5. Hukum menurut Isinya, yang terdiri dari  hukum privat dan publik.
6. Hukum menurut Wujudnya, yang terdiri dari  hukum objektif dan subjektif.
7. Hukum menurut Sifatnya, yang terdiri dari  hukum yang memaksa dan mengatur.
8. Hukum menurut Cara Mempertahankannya, yang terdiri dari  hukum materiil dan formal.

Sumber :
 http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/03/definisi-hukum-dan-penggolongan-hukum.htmlhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://idpendidikan.com/definisi-hukum-dan-penggolongannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar