Manusia sebagai makhluk sosial selalu ingin bergaul
dan berkumpul dengan sesama manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk
mencukupi kebutuhannya, manusia akan melakukan berbagai cara. Cara yang
dilakukan manusia tersebut terkadang berbenturan dengan orang lain sehingga
menimbulkan konflik. Untuk menghindari konflik, hukum diperlukan dalam yang
mengatur kehidupan manusia.
Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut :
·
Pengertian
Hukum menurut Utrecht => Hukum
adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
· Pengertian Hukum menurut Simorangkir => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga
berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat
disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila
ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.
Penggolongan Hukum
Hukum
terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada
beberapa penggolongan hukum, diantaranya sebagai berikut
:
1. Hukum menurut Bentuknya, yang terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya, yang terdiri dari hukum nasional,
internasional. Asing, local.
3. Hukum menurut Sumbernya, yang terdiri dari undang undang, kebiasaan,
traktat, yurisprudensi.
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya, yang terdiri dari
hukum positif(ius constitutum), ius constituendum, hukum asasi.
5. Hukum menurut Isinya, yang terdiri dari
hukum privat dan publik.
6. Hukum menurut Wujudnya, yang terdiri dari
hukum objektif dan subjektif.
7. Hukum menurut Sifatnya, yang terdiri dari
hukum yang memaksa dan mengatur.
8. Hukum menurut Cara Mempertahankannya, yang terdiri dari
hukum materiil dan formal.
Sumber :
http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/03/definisi-hukum-dan-penggolongan-hukum.htmlhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://idpendidikan.com/definisi-hukum-dan-penggolongannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar