HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia
tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.Bermula di Eropa terutama
di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum
tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada
waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan
hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh
karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat
ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian
hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana. Hukum privat
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
·
Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara
kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
·
Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam 3 golongan.
Dan ada peraturan yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia, yaitu:
Ø Undang-undang hak pengarang
(Auteurswet tahun 1912)
Ø Peraturan hukum tentang koperasi
(Staatsblad 1933 no 108)
Ø Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no
523)
Ø Ordonansi tentang pengankutan di
udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Yang pertama dari
pemberlakuan Undang-Undang berisi:
o Buku I : Mengenai orang,didalamnya mengatur hukum tentang
diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
o Buku II : Mengenai hal benda, didalamnya mengatur hukum tentang
hukum kebendaan dan hukum waris.
o Buku III : Mengenai hal perikatan, didalamnya mengatur hukum tentang hak
dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
o Buku IV : Mengenai pembuktian atau daluarsa, didalamnya mengetur hukum tentang
alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Yang
kedua menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
o Hukum tentang diri seseorang
(pribadi), mengatur
perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang
mempengaruhinya.
o Hukum kekeluargaan,mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan
orang tua dengan anak.
o Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang.
o Hukum warisan, mengatur
tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur
akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang
Sumber:
Buku diklat
kuliah Universitas Gunadarma “Aspek
Hukum dalam Bisnis”
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar