BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Definisi
hukum kerap memberikan pandangan yang berbeda bagi setiap orang. Berbagai ahli
hukum di belahan dunia mengartikan hukum dengan bahasa dan pandangan yang
berbeda. Oleh karena itu setiap ahli hukum mempunyai batasan yang berlainan
dengan ahli hukum lainnya (dalam
Neltje, 1994).
Menurut Purwosutjipto (dalam
Raharja dan Sumantoro, 1992) menyatakan hukum adalah keseluruhan norma,
yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menerapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja
dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang
biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang
berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta
antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Sedangkan menurut Hugo Grotius (dalam
Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah aturan tentang tindakan moral
yang mewajibkan apa yang benar. Menurut Thomas Hobbes (dalam
Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Secara
umum, ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup.
Manusia bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat
pemenuhan kebutuhan yang dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas
akan membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan
kebutuhan tersebut bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan
kelangkaaan.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang
mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraan.
Paul A.
Samuelson (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
BAB II
KETERIKATAN
HUKUM DALAM EKONOMI
Salah satu peranan hukum dalam perekonomian dapat
dilihat dalam penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan
jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya). Di
Indonesia hukum ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau
peningkatan perekonomian. Untuk dapat memaksimalkan peranan hukum ekonomi
terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang
baik.
Ada 5 hal yang diharapkan dapat
menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
- Menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
- Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
- Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
- Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
- Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (dalam Hartono, 2003).
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan
perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang
berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan
diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan
manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan
ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya
sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan
maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam
hukum atau peraturan perekonomian.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial
manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan
dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan
bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku
disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur
segala tindak perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang
bersangkutan secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik
dan benar jika aspek hukum di tegakan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam
hukum tersebut.
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum dalam Perusahaan
Pada
Tahun 2012 prospek UMR (Upah Minimum Regional) 2013 menjadi ramai dibicarakan.
Sejumlah wakil pekerja menyuarakan agar UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta
dinaikkan menjadi Rp 2,4 jutaan atau naik secara dramatis dibanding UMP tahun
2012 yang angkanya berkisar pada Rp 1,5 juta per bulan. Pemerintah mempunyai
alasan yang kuat untuk menaikan UMP tersebut. Dengan menaikkan UMP tersebut
maka para buruh akan mempunyai daya beli yang kuat sehingga menaikan permintaan
produk dalam negeri.
Kondisi ini akan mendorong para pengusaha untuk lebih
inovatif dan kreatif dalam mengembangkan usahanya. Pengusaha mencari cara
semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Usaha pengusaha
tersebut tentu didasari agar dapat membayar buruhnya dengan UMP yang sudah
direncanakan itu. Tapi untuk pengusaha yang memang tidak bisa mengembangkan
produknya karena keterbatasan modal akan melakukan PHK dan pengangguran semakin
melesat.
Hukum dalam Negara Indonesia
Kebijakan
pemerintah untuk impor BBM (Bahan Bakar Minyak) diluar proporsi sewajarnya
menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing melemah. Selain itu,
dampak impor BBM juga akan memperbesar beban subsidi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Pada akhirnya, beban subsidi anggaran ini akan
mempengaruhi defisit anggaran yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap
kesinambungan fiskal perekonomian negara. Melonjaknya impor BBM ini akan
berdampak negatif pula untuk kegiatan ekspor di Indonesia.
Hukum di Negara Lain
Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 yang lebih rendah
terjadi pada negara-negara yang masih mengalami krisis ekonomi, yaitu
Indonesia, Korea, dan Thailand. Negara-negara ini mengalami penurunan yang tajam
pada sisi permintaan domestik dan impornya.
Krisis ekonomi ini memberikan efek pada pasar komoditi
dunia melalui beberapa saluran. Pertama, harga-harga komoditi ekspor ke lima
negara yang mengalami krisis akan turun dalam dollar AS karena adanya devaluasi.
Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan harga komoditi impor yang naik
akan mengurangi permintaan akan impor. Ketiga, dua efek terdahulu akan
memberikan pengaruh pula pada pertumbuhan ekonomi negara lain dengan besaran
yang berbeda-beda. Keempat, harga komoditi yang turun pada pasaran dunia akan
mengurangi pula pendapatan ekspor negara-negara lain.
BAB IV
ANALISA
Hukum dalam Perusahaan
Rencana
kenaikan UMP DKI Jakarta yang dicanangkan tahun 2013 akan menjadi boomerang
untuk para pengusaha yang tidak mempunyai dana untuk menaikan modal produksi
nya. Maka dari itu timbulah tindakan PHK terhadap karyawan untuk mengurangi
pembengkakan kas keluar bagi perusahaan tersebut. Untuk mengatasi hal ini agar
tidak terjadi tindakan PHK terhadap karyawan maka perusahaan berhak menentukan
peraturan sendiri yang tentunya tidak melanggar peraturan Undang-Undang
perusahaan.
Perusahaan perlu hukum tersendiri agar bisa mengatur
perekonomian yang ada dalam konteks keuangan perusahaan tersebut. Misalnya memberikan
karyawan pekerjaan dengan masa jabatan kontrak. Dengan begitu perusahaan sudah
berusaha untuk mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan kesempatan pada
karyawan untuk tetap bekerja walaupun hanya dalam perjanjian kontrak.
Hukum dalam Negara Indonesia
Nilai
tukar rupiah melemah akibat impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan
kebijakan untuk impor BBM. Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang
salah. Pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang
melemah. Dalam mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk
menstabilkan nilai rupiah tersebut.
Diantara kebijakannya ialah pemerintah harus
mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi. Dengan begitu tekanan neraca pembayaran
juga akan berkurang secara signifikan sehingga bisa menstabilkan nilai tukar
rupiah.
Hukum di Negara Lain
Kebijakan
yang diterapkan dalam pembangunan internasional selalu melibatkan pihak-pihak
dunia yang berperan di dalam nya. Jika pertumbuhan ekonomi kawasan Asia sedang
melemah maka negara maju lainnya akan menutup keterpurukan neraca perdagangan
internasional.
Pertumbuhan ekonomi negara-negara di Amerika Utara dan
Eropa Barat tetap pada tingkat yang terjaga. Kondisi permintaan domestik yang
kuat di Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris serta beberapa negara Eropa Barat
lainnya diharapkan dapat mendorong perbaikan posisi neraca pembayaran yang
diperlukan negara-negara Asia sehubungan dengan menurunnya aliran modal asing
masuk ke kawasan tersebut. Negara-negara Asia yang sedang mengalami proses
restrukturisasi berpeluang untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara maju
tersebut. Sehingga ekspor dari Negara-negara Asia tersebut akan memperbaiki
pertumbuhan ekonomi mereka.
BAB V
KESIMPULAN
Hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya
saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya
hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola
perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum
berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi
sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas.
BAB VI
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T.,
Kansil SH, Drs. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya
Paramita, 2005.
Hadhikusuma,
R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Hartono,
Sunaryati SH, DR. Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika,2003.
Jalil,
Abdul. Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi dan Teknologi. Makalah
dalam Majalah Masalah-Masalah Hukum. Edisi VII/Oktober-Desember 1999.
Katuuk,
Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.