Minggu, 30 Juni 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi


BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
            Definisi hukum kerap memberikan pandangan yang berbeda bagi setiap orang. Berbagai ahli hukum di belahan dunia mengartikan hukum dengan bahasa dan pandangan yang berbeda. Oleh karena itu setiap ahli hukum mempunyai batasan yang berlainan dengan ahli hukum lainnya (dalam Neltje, 1994).
            Menurut Purwosutjipto (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) menyatakan hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menerapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
            Menurut Notohamidjojo (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis, yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia di dalam masyarakat yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antarnegara), dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata, serta damai.
Sedangkan menurut Hugo Grotius (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Menurut Thomas Hobbes (dalam Raharja dan Sumantoro, 1992) hukum adalah  perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
 Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
            Secara umum, ekonomi membicarakan tentang bagaimana manusia dapat bertahan hidup. Manusia bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhannya dengan keterbatasan alat pemenuhan kebutuhan yang dimilikinya. Kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan membuat tingkat kepuasan manusia semakin tinggi. Sedangkan alat pemenuhan kebutuhan tersebut bersifat terbatas, sehingga hal ini akan menimbulkan kelangkaaan.
Menurut Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Paul A. Samuelson (dalam Salvatore, 2005) berpendapat bahwa ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan manusia dan memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan memdistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 

BAB II
KETERIKATAN HUKUM DALAM EKONOMI
Salah satu peranan hukum dalam perekonomian dapat dilihat dalam penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya). Di Indonesia hukum ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian. Untuk dapat memaksimalkan peranan hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem hukum ekonomi yang baik.
Ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia yaitu :
  1. Menetapkan sistem ekonomi yang ideal dan yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
  1. Mempelajari ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia serta merencanakan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi yang dicita-citakan.
  1. Menganalisa hal-hal yang menjadi penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi Indonesia.
  1. Memperbaiki unsur-unsur dalam sistem hukum agar lebih menunjang kegiatan ekonomi.
  1. Memperbaiki paradigma dan peraturan sebagai akibat globalisasi ekonomi agar dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (dalam  Hartono, 2003).
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau peraturan perekonomian.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Kaitan hukum dan ekonomi ialah hukum yang mengatur segala tindak perekonomian untuk tetap bisa memenuhi kebutuan manusia yang bersangkutan secara sistematis. Semua sistem tersebut akan berjalan dengan baik dan benar jika aspek hukum di tegakan dan para pelaku ekonomi tunduk dalam hukum tersebut.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
Hukum dalam Perusahaan
            Pada Tahun 2012 prospek UMR (Upah Minimum Regional) 2013 menjadi ramai dibicarakan. Sejumlah wakil pekerja menyuarakan agar UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp 2,4 jutaan atau naik secara dramatis dibanding UMP tahun 2012 yang angkanya berkisar pada Rp 1,5 juta per bulan. Pemerintah mempunyai alasan yang kuat untuk menaikan UMP tersebut. Dengan menaikkan UMP tersebut maka para buruh akan mempunyai daya beli yang kuat sehingga menaikan permintaan produk dalam negeri. 
Kondisi ini akan mendorong para pengusaha untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan usahanya. Pengusaha mencari cara semaksimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Usaha pengusaha tersebut tentu didasari agar dapat membayar buruhnya dengan UMP yang sudah direncanakan itu. Tapi untuk pengusaha yang memang tidak bisa mengembangkan produknya karena keterbatasan modal akan melakukan PHK dan pengangguran semakin melesat.
Hukum dalam Negara Indonesia
            Kebijakan pemerintah untuk impor BBM (Bahan Bakar Minyak) diluar proporsi sewajarnya menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing melemah. Selain itu, dampak impor BBM juga akan memperbesar beban subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada akhirnya, beban subsidi anggaran ini akan mempengaruhi defisit anggaran yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kesinambungan fiskal perekonomian negara. Melonjaknya impor BBM ini akan berdampak negatif pula untuk kegiatan ekspor di Indonesia. 
Hukum di Negara Lain
Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 yang lebih rendah terjadi pada negara-negara yang masih mengalami krisis ekonomi, yaitu Indonesia, Korea, dan Thailand. Negara-negara ini mengalami penurunan yang tajam pada sisi permintaan domestik dan impornya.
Krisis ekonomi ini memberikan efek pada pasar komoditi dunia melalui beberapa saluran. Pertama, harga-harga komoditi ekspor ke lima negara yang mengalami krisis akan turun dalam dollar AS karena adanya devaluasi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melambat dan harga komoditi impor yang naik akan mengurangi permintaan akan impor. Ketiga, dua efek terdahulu akan memberikan pengaruh pula pada pertumbuhan ekonomi negara lain dengan besaran yang berbeda-beda. Keempat, harga komoditi yang turun pada pasaran dunia akan mengurangi pula pendapatan ekspor negara-negara lain.

BAB IV
ANALISA 
Hukum dalam Perusahaan
            Rencana kenaikan UMP DKI Jakarta yang dicanangkan tahun 2013 akan menjadi boomerang untuk para pengusaha yang tidak mempunyai dana untuk menaikan modal produksi nya. Maka dari itu timbulah tindakan PHK terhadap karyawan untuk mengurangi pembengkakan kas keluar bagi perusahaan tersebut. Untuk mengatasi hal ini agar tidak terjadi tindakan PHK terhadap karyawan maka perusahaan berhak menentukan peraturan sendiri yang tentunya tidak melanggar peraturan Undang-Undang perusahaan.
Perusahaan perlu hukum tersendiri agar bisa mengatur perekonomian yang ada dalam konteks keuangan perusahaan tersebut. Misalnya memberikan karyawan pekerjaan dengan masa jabatan kontrak. Dengan begitu perusahaan sudah berusaha untuk mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan kesempatan pada karyawan untuk tetap bekerja walaupun hanya dalam perjanjian kontrak.

Hukum dalam Negara Indonesia
             Nilai tukar rupiah melemah akibat impor BBM meningkat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk impor BBM. Kenyataannya kebijakan tersebut adalah tindakan yang salah. Pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada nilai tukar rupiah yang melemah. Dalam mengatasi hal ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan nilai rupiah tersebut.
 Diantara kebijakannya ialah pemerintah harus mengendalikan pemakaian BBM bersubsidi. Dengan begitu tekanan neraca pembayaran juga akan berkurang secara signifikan sehingga bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.

Hukum di Negara Lain
            Kebijakan yang diterapkan dalam pembangunan internasional selalu melibatkan pihak-pihak dunia yang berperan di dalam nya. Jika pertumbuhan ekonomi kawasan Asia sedang melemah maka negara maju lainnya akan menutup keterpurukan neraca perdagangan internasional.
Pertumbuhan ekonomi negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat tetap pada tingkat yang terjaga. Kondisi permintaan domestik yang kuat di Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris serta beberapa negara Eropa Barat lainnya diharapkan dapat mendorong perbaikan posisi neraca pembayaran yang diperlukan negara-negara Asia sehubungan dengan menurunnya aliran modal asing masuk ke kawasan tersebut. Negara-negara Asia yang sedang mengalami proses restrukturisasi berpeluang untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara maju tersebut. Sehingga ekspor dari Negara-negara Asia tersebut akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi mereka.

BAB V
KESIMPULAN
            Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua nya saling mempengaruhi dan bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tergantung pada pola perkembangan ekonomi yang dianut oleh negara. Dalam pengembangan negara, hukum berfungsi sebagai orientasi ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi, hukum berfungsi sebagai lembaga pendukung atau jaminan setiap aktivitas. 

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T., Kansil SH, Drs. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Hadhikusuma, R.T Sutantya Raharja & Dr. Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers, 1992.
Hartono, Sunaryati SH, DR. Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika,2003.
Jalil, Abdul. Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi dan Teknologi. Makalah dalam Majalah Masalah-Masalah Hukum. Edisi VII/Oktober-Desember 1999.
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma, 1994.