Sejarah
Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad
ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan
sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan
pemilik dan bukan pengelola yangsekarang disebut auditor diminta untuk
memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat dipembukuan atau dilaporan
keuanga yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut
sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk
dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi
antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya
kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was jika modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya
atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang
mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana
membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/laporan pertanggungjawaban
pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.
Perkembangan
Profesi Akuntan
Menurut
Baily, perkembangan profesi akuntan
dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi
akuntan belum dikenal secara resmidi Amerika
ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen
perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat
dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan
terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik
dana.
2.Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada
periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk
menemukan kesalahan dan penyelewengan yangterjadi.
Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang
banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan
produksi menjadi bersifat massal. Sistem
akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi.Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer
dengan pemilik semakinkentara dan pemilik
umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan munculah kepentingan terhadap pemeriksaan
yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan
penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari
pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak
ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik
dan kreditur. Secara resmi di Inggris telah
dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun
1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan
yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi
(formal).
3.Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900
mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap
perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan
audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/pengujian
karena semakin baiknya sistem akuntansi/administrasi pembukuan perusahaan, dan
tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga
untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan
bukan hanya pemilik dan kreditor,
tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930
perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem
akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi
persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan audit
pun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan
pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan
Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat
buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi
dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam
dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan
laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan
hukum tentang perusahaan Amerika
yang menyatakan bahwa setiap perusahaan
terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm
(Kantor Akuntan Bersertifikat). Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan
berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang
terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses
kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai
auditornya. Kepercayaan terhadap akuntan
mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat
besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk
mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi
hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai
kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu
caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi
Akuntan di Indonesia
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam dua
periode yaitu:
1.Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda
yang menjadi anggota profesi akuntan
2.Periode
Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan
akuntan sesudah kemerdekaan di bagi kedalam enam periode yaitu:
a.Periode
I (sebelum tahun 1954)
Pada periode I
telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis.
Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya
persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat
dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai
perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak
menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan
banuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam
lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan. Padahal, pengetahuan yang
dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah
dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada
perguruan tinggi negeri dengan hasil baik.Oleh karena itu, pemerintahmenetapkan
peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha
dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan”yang tidak sah.
b.Periode II (tahun 1954 – 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar
akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada
saat itu kurangmenguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada
saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan
milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan
yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan
kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan
Negara. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada
saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun
1967/1968. Meskipun pada waktu itu
para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan
terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik
mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya
perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan
keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan
swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur
mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
akuntan publik.
c.Periode III (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi
akuntan publik ditandaidengan satu
kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia denganditerbitkannya
buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan
Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya
prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena
memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan
usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan
Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya
sebagai suatu profesi.Dengankelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap
profesi akuntan publik akanmenjadi lembaga penunjang yang handal
dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia. Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia
dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang
pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru.
Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika
dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari
masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang
begitu besar terhadap profesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and
Accounting Profession in Indonesia”
yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa
profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan
pendapat tanpa catatan (unqualified
opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal. Untuk
lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, padatanggal 1 Mei 1978
dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi
akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. Sophar Lumban Toruan pada tahun
1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus
meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI
membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:
- Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
- Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
- Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi. Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. eputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d.Periode
IV (tahun 1979 – 1983)
Periode ini merupakan periode suram
bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun
setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak
memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa
akuntan publik melakukan malapraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara
bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan
pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan
keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini
akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan kekantor
inspeksi pajak.
e.Periode V(tahun
1983 – 1989)
Periode ini dapat dilihat sebagai
periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan
publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan
NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram,
pemerintah perlu memberikan perlindungan
terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada
tahun 1986 pemerintahmengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik.
Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur
dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian
kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada
akuntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik. Dengan
keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen
pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu
dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain
mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan
akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu;
kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik
kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin
diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar
pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih
ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988
diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988.
Suatu hal yang mendasar dari
keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1)Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia, 2)Memberikan
masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputanyang dikehendaki
Departemen Keuangan dalam program pendidikan, 3)Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai
hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai
manajemen KAP. 4)Mengusahakan agar staf KAP
asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi
KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu
pelaksanaannya, 5)Memantau laporan berkala
kegiatan tahunan KAP Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal
Moneter tersebut.
Pada tahun
1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis
dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang
telah menentukan bahwa:
- Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
- Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusunsesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.
- Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)f.Periode VI [tahun 1990 – sekarang] Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan danakademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagaisebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukanditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat Jasa Akuntan Publik.
Beberapa faktor
yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
- Tumbuhnya Pasar Modal
- Pesatnya pertumbuhan lembag-lembaga keuangan baik Bank maupun non Bank
- Berkembangnya penanaman modal asing dan globaisasi kegiatan perekonomian
- Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peranan akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
Pada awal 1992 profesi akuntan publik
kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan
verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Sejalan dengan perkembangan dunia tersebut,
Olson pada tahun 1979 di dalam journal Accountanty mengemukakan empat
perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan :
- Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
- Makin baiknya transportasi dan komunikasi
- Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
- Tumbuhnya perusahaan - perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua
Konsekuensi perkembangan tersebut akan
mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
- Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akutan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
- Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
- Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Sumber: