DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS –
JENISNYA
Pengertian Hukum Secara Umum / Global
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut para
ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Pengertian Hukum Ekonomi
Adalah suatu
hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hukum
ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum
ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan.
2. Hukum ekonomi social
Tujuan Hukum
dan Jenis – Jenis Hukum
Tujuan Hukum
Tujuan hukum
yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang
membahas masalah hukum.
Jenis –
Jenis Hukum
Menurut isinya, dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata
dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum
perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum
pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara
warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan
larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum
Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan
Hukum Acara Perdata.
Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki
paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, dibagi menjadi :
Menurut sumbernya, dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya
perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar