Pengertian /
Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa
Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman , yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang
relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk
memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui
Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
Landasan Hukum Koperasi :
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai
landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada
kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran
pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak
melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi
gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya
pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh
dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari
rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU
Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah
koprasi. Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.