Minggu, 31 Maret 2013

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

A.   SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
              Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa.Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
             
B.   PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
·         Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita  bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
·         Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan.
Dan ada peraturan yang berlaku untuk semua warga negara Indonesia, yaitu:
Ø  Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
Ø  Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
Ø  Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
Ø  Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)

C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
o   Buku I           : Mengenai orang,didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
o   Buku II          : Mengenai hal benda, didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
o   Buku III         : Mengenai hal perikatan, didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
o   Buku IV         : Mengenai pembuktian atau daluarsa, didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.

Yang kedua menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
o   Hukum tentang diri seseorang (pribadi), mengatur perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
o   Hukum kekeluargaan,mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
o   Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
o   Hukum warisan, mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang

Sumber:
Buku diklat kuliah Universitas Gunadarma “Aspek Hukum dalam Bisnis”
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/

Pengertian Hukum Dan Jenisnya


Manusia sebagai makhluk sosial selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk mencukupi kebutuhannya, manusia akan melakukan berbagai cara. Cara yang dilakukan manusia tersebut terkadang berbenturan dengan orang lain sehingga menimbulkan konflik. Untuk menghindari konflik, hukum diperlukan dalam yang mengatur kehidupan manusia.

Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut :
·   Pengertian Hukum menurut Utrecht            => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
·   Pengertian Hukum menurut Simorangkir    => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum, diantaranya sebagai berikut :
1. Hukum menurut Bentuknya, yang terdiri dari  hukum tertulis dan tidak tertulis.
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya, yang terdiri dari hukum nasional, internasional.   Asing, local.
3. Hukum menurut Sumbernya, yang terdiri dari undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi.
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya, yang terdiri dari  hukum positif(ius constitutum), ius constituendum, hukum asasi.
5. Hukum menurut Isinya, yang terdiri dari  hukum privat dan publik.
6. Hukum menurut Wujudnya, yang terdiri dari  hukum objektif dan subjektif.
7. Hukum menurut Sifatnya, yang terdiri dari  hukum yang memaksa dan mengatur.
8. Hukum menurut Cara Mempertahankannya, yang terdiri dari  hukum materiil dan formal.

Sumber :
 http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/03/definisi-hukum-dan-penggolongan-hukum.htmlhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://idpendidikan.com/definisi-hukum-dan-penggolongannya/

DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA


DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA

Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan.
2.      Hukum ekonomi social

Tujuan Hukum dan Jenis – Jenis Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.

Jenis – Jenis Hukum

Menurut isinya, dibagi menjadi :

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi :

 1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
           
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, dibagi menjadi :

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.