Minggu, 31 Maret 2013

Pengertian Hukum Dan Jenisnya


Manusia sebagai makhluk sosial selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia untuk mencukupi kebutuhannya. Untuk mencukupi kebutuhannya, manusia akan melakukan berbagai cara. Cara yang dilakukan manusia tersebut terkadang berbenturan dengan orang lain sehingga menimbulkan konflik. Untuk menghindari konflik, hukum diperlukan dalam yang mengatur kehidupan manusia.

Pengertian hukum yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut :
·   Pengertian Hukum menurut Utrecht            => Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
·   Pengertian Hukum menurut Simorangkir    => Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum, diantaranya sebagai berikut :
1. Hukum menurut Bentuknya, yang terdiri dari  hukum tertulis dan tidak tertulis.
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya, yang terdiri dari hukum nasional, internasional.   Asing, local.
3. Hukum menurut Sumbernya, yang terdiri dari undang undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi.
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya, yang terdiri dari  hukum positif(ius constitutum), ius constituendum, hukum asasi.
5. Hukum menurut Isinya, yang terdiri dari  hukum privat dan publik.
6. Hukum menurut Wujudnya, yang terdiri dari  hukum objektif dan subjektif.
7. Hukum menurut Sifatnya, yang terdiri dari  hukum yang memaksa dan mengatur.
8. Hukum menurut Cara Mempertahankannya, yang terdiri dari  hukum materiil dan formal.

Sumber :
 http://my-world-ly2k.blogspot.com/2012/03/definisi-hukum-dan-penggolongan-hukum.htmlhttp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.htmlhttp://idpendidikan.com/definisi-hukum-dan-penggolongannya/

DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA


DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA

Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan.
2.      Hukum ekonomi social

Tujuan Hukum dan Jenis – Jenis Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.

Jenis – Jenis Hukum

Menurut isinya, dibagi menjadi :

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi :

 1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
           
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, dibagi menjadi :

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Minggu, 13 Januari 2013

Contoh Koperasi Sukses




Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” (ABM) adalah suatu badan usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh pemerintah Republik Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki konsep mengedepankan perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik mulai dari hulu maupun sampai hilir.
Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif yang terdiri dari rakyat petani sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di seluruh Provinsi Banten. Mereka adalah anggota Koperasi ABM yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi angotanya dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan Indonesia. Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal. Oleh karenanya, sebagai kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan kemanan suatu bangsa di kawasan Asia Tenggara dan dunia, maka potensi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia ini patut diperhitungkan secara kualitas dan kuantitasnya. Koperasi ABM telah siap mengawal potensi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia ini melalui usaha agribisnis yang berbasis kerakyatan, yaitu Koperasi yang sebagai ikon Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Produk yang terdapat pada koperasi ini, diantaranya adalah:
·         Pupuk
·         Bibit dan benih
·         Pestisida
·         Pertanian & holtikultura yang terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, buah dan sayur.
·         Perkebunan & Kehutanan yang terdiri dari kelapa sawit, kakao, karet dan kayu hutan