Minggu, 31 Maret 2013

DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA


DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA

Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan.
2.      Hukum ekonomi social

Tujuan Hukum dan Jenis – Jenis Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.

Jenis – Jenis Hukum

Menurut isinya, dibagi menjadi :

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi :

 1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
           
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, dibagi menjadi :

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Minggu, 13 Januari 2013

Contoh Koperasi Sukses




Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” (ABM) adalah suatu badan usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh pemerintah Republik Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki konsep mengedepankan perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik mulai dari hulu maupun sampai hilir.
Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif yang terdiri dari rakyat petani sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di seluruh Provinsi Banten. Mereka adalah anggota Koperasi ABM yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi angotanya dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan Indonesia. Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal. Oleh karenanya, sebagai kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan kemanan suatu bangsa di kawasan Asia Tenggara dan dunia, maka potensi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia ini patut diperhitungkan secara kualitas dan kuantitasnya. Koperasi ABM telah siap mengawal potensi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia ini melalui usaha agribisnis yang berbasis kerakyatan, yaitu Koperasi yang sebagai ikon Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Produk yang terdapat pada koperasi ini, diantaranya adalah:
·         Pupuk
·         Bibit dan benih
·         Pestisida
·         Pertanian & holtikultura yang terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, buah dan sayur.
·         Perkebunan & Kehutanan yang terdiri dari kelapa sawit, kakao, karet dan kayu hutan


Sabtu, 08 Desember 2012

Pendapat Tokoh Masyarakat Tentang Koperasi


Palangkaraya, Kompas - Wakil Presiden Boediono menegaskan, program-program revitalisasi koperasi perlu ditinjau kembali. Tidak hanya aspek kuantitatif, tetapi juga aspek kualitatif. Tidak hanya perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak yang diperlukan koperasi di Tanah Air.
”Saya berpendapat perlu dilaksanakan kajian yang mendasar terhadap program-program koperasi yang kita laksanakan dan memberikan prioritas,” kata Boediono dalam sambutan Puncak Hari Koperasi ke-65 tahun bertema ”Koperasi Mandiri, Rakyat Makmur” yang diselenggarakan di Temanggung Tilung, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/7).
Boediono menilik kembali pesan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Koperasi tahun 2011 tentang pentingnya revitalisasi dan kebangkitan koperasi dalam lima tahun dengan sasaran yang jelas.Pada kesempatan itu, hadir Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid, sejumlah pejabat daerah lain, serta ribuan anggota koperasi dari daerah-daerah.
Boediono mengajak semua pencinta, insan, dan pemangku kepentingan pembangunan koperasi di Tanah Air untuk introspeksi yang jujur mengenai pengamalan nilai-nilai koperasi pada saat ini.Nilai-nilai koperasi sudah lama diungkapkan Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta. Koperasi memupuk semangat toleransi, penghargaan atas pendapat masing-masing, dan rasa tanggung jawab bersama.Sesuai dengan tema kali ini ”Koperasi Mandiri, Rakyat Makmur”, Boediono mengatakan, sebenarnya pesan kemandirian sudah lama diamanatkan oleh Bung Hatta.Syarifuddin mengatakan, dalam keberhasilan yang dicapai koperasi selama ini terdapat banyak hal yang perlu dibenahi, antara lain pengawasan operasional koperasi, peningkatan kualitas koperasi, penyalahgunaan nama koperasi, dan masih adanya koperasi tidak aktif.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menempatkan lima koperasi sebagai koperasi berskala internasional. Kelima koperasi itu adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan dengan total aset Rp 2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik dengan aset Rp 529,99 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp 233,77 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas dengan aset Rp 200,82 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan aset Rp 33,76 miliar.”Pengakuan International Cooperative Alliance tersebut akan diterbitkan pada Oktober 2012,” ujar Syarifuddin.
Pendapat saya:
Saya sangat setuju dengan program revitalisasi koperasi yang telah diujarkan Boediono di atas, karena perkembangan koperasi yang kurang baik di Indonesia maka program ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan selanjutnya. Berikan ruang dan pinjaman dana  untuk membangun koperasi itu sendiri. Tidak hanya itu, sosialisasipun sangat penting bagi masyarakat awam tentang koperasi. Mensosialisasikan dari masyarakat desa sampai kota.

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis Koperasi


JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg.
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.