Minggu, 13 Januari 2013

Contoh Koperasi Sukses




Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” (ABM) adalah suatu badan usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh pemerintah Republik Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki konsep mengedepankan perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik mulai dari hulu maupun sampai hilir.
Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif yang terdiri dari rakyat petani sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di seluruh Provinsi Banten. Mereka adalah anggota Koperasi ABM yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi angotanya dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan Indonesia. Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal. Oleh karenanya, sebagai kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan kemanan suatu bangsa di kawasan Asia Tenggara dan dunia, maka potensi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia ini patut diperhitungkan secara kualitas dan kuantitasnya. Koperasi ABM telah siap mengawal potensi kekuatan perekonomian bangsa Indonesia ini melalui usaha agribisnis yang berbasis kerakyatan, yaitu Koperasi yang sebagai ikon Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Produk yang terdapat pada koperasi ini, diantaranya adalah:
·         Pupuk
·         Bibit dan benih
·         Pestisida
·         Pertanian & holtikultura yang terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, buah dan sayur.
·         Perkebunan & Kehutanan yang terdiri dari kelapa sawit, kakao, karet dan kayu hutan


Sabtu, 08 Desember 2012

Pendapat Tokoh Masyarakat Tentang Koperasi


Palangkaraya, Kompas - Wakil Presiden Boediono menegaskan, program-program revitalisasi koperasi perlu ditinjau kembali. Tidak hanya aspek kuantitatif, tetapi juga aspek kualitatif. Tidak hanya perangkat keras, tetapi juga perangkat lunak yang diperlukan koperasi di Tanah Air.
”Saya berpendapat perlu dilaksanakan kajian yang mendasar terhadap program-program koperasi yang kita laksanakan dan memberikan prioritas,” kata Boediono dalam sambutan Puncak Hari Koperasi ke-65 tahun bertema ”Koperasi Mandiri, Rakyat Makmur” yang diselenggarakan di Temanggung Tilung, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/7).
Boediono menilik kembali pesan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Koperasi tahun 2011 tentang pentingnya revitalisasi dan kebangkitan koperasi dalam lima tahun dengan sasaran yang jelas.Pada kesempatan itu, hadir Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid, sejumlah pejabat daerah lain, serta ribuan anggota koperasi dari daerah-daerah.
Boediono mengajak semua pencinta, insan, dan pemangku kepentingan pembangunan koperasi di Tanah Air untuk introspeksi yang jujur mengenai pengamalan nilai-nilai koperasi pada saat ini.Nilai-nilai koperasi sudah lama diungkapkan Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta. Koperasi memupuk semangat toleransi, penghargaan atas pendapat masing-masing, dan rasa tanggung jawab bersama.Sesuai dengan tema kali ini ”Koperasi Mandiri, Rakyat Makmur”, Boediono mengatakan, sebenarnya pesan kemandirian sudah lama diamanatkan oleh Bung Hatta.Syarifuddin mengatakan, dalam keberhasilan yang dicapai koperasi selama ini terdapat banyak hal yang perlu dibenahi, antara lain pengawasan operasional koperasi, peningkatan kualitas koperasi, penyalahgunaan nama koperasi, dan masih adanya koperasi tidak aktif.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menempatkan lima koperasi sebagai koperasi berskala internasional. Kelima koperasi itu adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan dengan total aset Rp 2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik dengan aset Rp 529,99 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp 233,77 miliar, Koperasi Simpan Pinjam Obor Mas dengan aset Rp 200,82 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan aset Rp 33,76 miliar.”Pengakuan International Cooperative Alliance tersebut akan diterbitkan pada Oktober 2012,” ujar Syarifuddin.
Pendapat saya:
Saya sangat setuju dengan program revitalisasi koperasi yang telah diujarkan Boediono di atas, karena perkembangan koperasi yang kurang baik di Indonesia maka program ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan selanjutnya. Berikan ruang dan pinjaman dana  untuk membangun koperasi itu sendiri. Tidak hanya itu, sosialisasipun sangat penting bagi masyarakat awam tentang koperasi. Mensosialisasikan dari masyarakat desa sampai kota.

Minggu, 14 Oktober 2012

Jenis Koperasi


JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg.
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.

Sabtu, 29 September 2012

Koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman , yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

Landasan Hukum Koperasi :

1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi. Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.


Sumber :